laporan umum bank indonesia

Jenis-jenis Laporan Bank Umum

Bank Indonesia selaku bank sentral yang melaksanakan fungsi moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, sistem pembayaran, dan pengawasan perbankan memerlukan informasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas tersebut antara lain mencakup informasi mengenai kondisi dan kinerja keuangan serta kegiatan usaha perbankan. Oleh karena itu, untuk memenuhi informasi tersebut setiap perbankan di Indonesia wajib menyampaikan pelaporan kepada Bank Indonesia.

Jenis-jenis Laporan Bank Umum yaitu:

  1. Laporan Harian Bank Umum (LHBU)
  2. Laporan Bulanan Bank Umum (LBU)
  3. Laporan Berkala Bank Umum (LBBU)
  4. Laporan Keuangan Bank Umum (LKPBU)
  5. Laporan Berkala Bank Umum Syariah (LBBUS)
  6. Laporan Kantor Pusat Bank Umum (LKPBU)
  7. Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah (LSMK-BUS)

Pelaporan yang akan dibahas pada artikel ini yaitu Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang wajib dilaporkan oleh Bank setiap akhir bulannya melalui web portal yang terintegrasi antara BI, OJK, dan LPS yakni Pelaporan.id.

Berikut beberapa jenis laporan dalam LBU, sebagai berikut:

1. Laporan gabungan kantor pusat atau kantor cabang bagi bank asing

Kantor pusat yang memiliki kantor cabang atau kantor cabang bank asing yang memiliki kantor cabang pembantu termasuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang beroperasi secara syariah wajib menyampaikan laporan yang meliputi:

  • neraca keuangan
  • laporan laba/rugi
  • daftar rincian asset
  • daftar rincian kewajiban.

2. Laporan per kantor bank pelapor

Setiap kantor bank atau kantor pusat bank yang tidak memiliki kantor cabang (bank tunggal) atau bank asing yang tidak memiliki kantor cabang pembantu wajib menyampaikan laporan yang berisi 52 form laporan dan beberapa diantaranya meliputi:

  • neraca keuangan
  • laporan laba/rugi
  • daftar rincian kas
  • daftar surat berharga
  • daftar asset tetap dan inventaris
  • daftar properti terbengkalai
  • daftar asset yang diambil alih
  • daftar tabungan dan giro
  • dan lain sebagainya.

3. Laporan perusahaan anak

Bank yang memiliki dan atau melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak wajib menyampaiakan laporan yang meliputi:

  • neraca keuangan
  • laporan laba/rugi
  • daftar rincian penempatan pada bank
  • daftar kredit
  • dan lain sebagainya.

4. Laporan konsolidasi

Bank yang memiliki atau melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi bank sebagai perusahaan induk dengan perusahaan anaknya yang meliputi:

  • neraca dan rekening administrative konsolidasi
  • laporan laba/ rugi konsolidasi.

Salah satu hal yang wajib dilaporkan setiap bulannya yaitu asset tetap dan inventaris bank serta properti yang terbengkalai. Asset tetap dan inventaris merupakan asset yang dimiliki oleh bank pelapor dan digunakan dalam kegiatan operasional termasuk yang berasal dari sewa pembiayaan. Sedangkan properti terbengkalai merupakan aset tetap dalam bentuk properti yang dimiliki oleh bank pelapor tetapi tidak digunakan untuk kegiatan usaha bank.

Laporan Bank Umum Bank Indonesia
Form-15 Daftar Aset Tetap dan Inventaris

Activo Asset Management Solutions merupakan aplikasi pengelolaan fixed asset mulai dari aset didaftarkan hingga aset dihapuskan. Activo memberikan solusi untuk penyediaan data berupa daftar rincian serta nilai finansial asset tetap, inventaris serta properti yang terbengkalai yang wajib dilaporkan dalam LBU.

Activo juga mendukung dalam pencatatan informasi berdasarkan kolom diatas sehingga perbankan akan lebih mudah dalam menyampaikan LBU. Selain itu, aplikasi Activo juga memiliki modul depresiasi yang dapat digunakan untuk mendapatkan nilai penyusutan dari suatu aset dan juga mendukung kalkulasi untuk revaluasi aset. Melalui fitur report generator pada Activo, perbankan dapat membuat template report sendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam penyampaian Laporan Bulanan Bank Umum.