Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak begitu lama lagi, yaitu di akhir Maret 2018 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan akhir April 2018 untuk Wajib Pajak badan.
Aset-aset atau harta yang dimiliki baik oleh perorangan dan perusahaan juga harus dilaporkan ke dalam SPT pajak lengkap dengan nomor kode harta wajib pajak. Hal ini menengok Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014.
Aset Yang Harus Dilaporkan Dalam SPT Tahunan
Dalam melakukan pelaporan pada SPT Tahunan, Wajib Pajak dapat menggunakan azas materialitas yang artinya pelaporan harta dalam SPT Tahunan akan memperhitungkan apakah nilai harta tersebut signifikan atau tidak terhadap total harta Wajib Pajak.
Azas materialitas ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan apa saja yang perlu dilaporkan ke dalam SPT Tahunan dan apa yang tidak perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014 menerangkan harta apa saja yang harus dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Tahunannya:
1. Harta yang Sebelumnya Sudah Dilaporkan
Harta yang dimaksud disini adalah harta yang pada pelaporan SPT Tahunan sebelumnya telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Namun jika harta tersebut sudah dijual tidaklah perlu dilaporkan kembali.
2. Kas dan Setara Kas
Kas, uang tunai, tabungan (termasuk rekening koran), deposito, giro, obligasi, reksa dana, dan lainnya.
3. Aset yang Termasuk dalam Alat Transportasi
Alat transportasi: mobil, sepeda motor, pesawat terbang, jet ski, kapal, helikopter dan lainnya.
4. Perhiasan
Perhiasan yang dimaksud disini adalah seperti logam mulia (emas batangan, perhiasan, dan lainnya)
5. Harta Tidak Bergerak
Harta Tidak Bergerak yang dimaksud disini adalah peralatan lainnya seperti furniture, peralatan elektronik dan lainnya.
6. Tanah dan Bangunan
Tanah dan Bangunan yang dimaksud adalah Tanah dan Bangunan tempat tinggal atau Tanah dan/atau Bangunan tempat usaha (toko, pabrik, gudang dan sejenisnya).
Bagi Wajib Pajak Badan yang hendak melaporkan SPT 1771 sebaiknya mengisi dari lampiran terlebih dahulu, dikarenakan induk SPT merupakan ringkasan dari lampiran-lampiran SPT.
Informasi Direktorat Jenderal Pajak mengenai pelaporan harta perusahaan diatur dalam Lampiran SPT Tahunan PPh Badan pada LAMPIRAN KHUSUS :1A – DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL.
CONTOH FORM DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL
PENYUSUTAN
Biaya penyusutan dan amortisasi juga dapat dipakai sebagai faktor pengurang dari Pajak Penghasilan Badan. Yang termasuk dalam daftar penyusutan dan amortisasi fiskal ini adalah Aktiva Tetap, terhadap aktiva ini diperkenankan untuk dilakukan alokasi pembebanan biaya melalui penyusutan.
Metode Penyusutan berdasarkan ketentuan perpajakan dapat dilakukan dengan 2 metode yaitu:
1. Metode garis lurus atau straight-line method
2. Metode saldo menurun atau declining balance method
Masa manfaat dan tariff penyusutan harta berwujud bedasar Pasal 11 UU PPh adalah sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan berdasarkan metode garis lurus | Tarif Penyusutan berdasarkan metode saldo menurun | |
I. Bukan Bangunan | ||||
Kelompok 1 | 4 tahun | 25% | 50% | |
Kelompok 2 | 8 tahun | 12,50% | 25% | |
Kelompok 3 | 16 tahun | 6,25% | 12,50% | |
Kelompok 4 | 20 tahun | 5% | 10% | |
II. Bangunan | ||||
Permanen | 20 tahun | 5% | – | |
Tidak Permanen | 10 tahun | 10% | – |
AMORTISASI
Seperti yang telah dilakukan pada asset tetap berwujud, nilai asset tetap tidak berwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut juga dengan Amortisasi. Contoh asset tak berwujud adalah hak paten, Good Will, hak merk.
Metode amortisasi yang dipergunakan adalah metode garis lurus (straight line method) dan metode saldo menurun (declining balance method). Wajib pajak diperkenankan untuk memilih salah satu metode untuk melakukan amortisasi.
Masa manfaat dan tariff penyusutan terlihat sebagai berikut:
Kelompok Harta Tak Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Amortisasi berdasarkan metode garis lurus | Tarif Amortisasi berdasarkan metode saldo menurun | |
Kelompok 1 | 4 tahun | 25% | 50% | |
Kelompok 2 | 8 tahun | 12,50% | 25% | |
Kelompok 3 | 16 tahun | 6,25% | 12,50% | |
Kelompok 4 | 20 tahun | 5% | 10% |
Contoh form Daftar penyusutan dan amortisasi fiskal yang telah terisi: KLIK DISINI