Harta dan aset yang dimiliki perusahaan akan mengalami penurunan nilai karena penggunaanya. Berkurangnya value berarti berkurangnya kapasitas aset tetap yang bersangkutan.

Pajak sebagai beban atau biaya yang harus dibayar oleh perusahaan membuat suatu manajemen berpikir untuk menekan beban dari pajak. Perencanaan Pajak penting bagi  semua bisnis karena berpengaruh pada posisi keuangan perusahaan dan pengambilan keputusan ekonomi demi kemajuan suatu perusahaan.

Perencanaan pajak dilakukan dengan berbagai cara berdasarkan peraturan undang-undangan perpajakan yang selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Peraturan-peraturan tersebut diantaranya metode perhitungan penyusutan aktiva tetap perusahaan. Besarnya biaya penyusutan dapat dikurangkan dari revenue atau pendapatan dan sangat berpengaruh pada besarnya Penghasilan Kena Pajak. Hal ini akan menjadi dasar penghitungan pajak terutang bagi wajib pajak badan maupun orang pribadi.

Penyusutan Terhadap Harta atau Aset Dapat Meminimalkan Beban Pajak

Harta atau Aset yang dapat dilakukan penyusutan adalah harta berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun (aktiva tetap) dimiliki oleh perusahaan sebagai wajib pajak dan digunakan untuk kegiatan usaha. Pengeluaran dalam mendapatkan aset atau harta serta biaya-biaya perawatannya dapat dibebankan dalam penyusutan selama masa manfaat.

Penyusutan terhadap harta atau aset berpengaruh untuk mengurangi nominal pajak dalam Pelaporan Pajak Harta Perusahaan dimana nilai dari aset atau harta yang dikenai pajak. Tentunya penyusutan ini harus mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku yaitu bedasar Pasal 11 UU PPh tentang Masa manfaat dan tariff penyusutan harta berwujud.

Contoh:

Laporan Perusahaan PT. ATV tentang Penyusutan Aset Tetap dengan Metode Garis Lurus:

Pengaruh penyusutan aset terhadap pajak dapat dilihat pada laporan rugi laba perusahaan di bawah ini:

 

Dari tabel di atas, menunjukkan bahwa pembebanan metode penyusutan garis lurus yang di gunakan oleh PT. ATV efisien untuk melakukan perencanaan pajak karena metode tersebut dapat mengurangi laba kena pajak sebesar Rp.33.641.875,-

Besarnya beban penyusutan yang dikurangkan dari pendapatan mempengaruhi laba kena pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya PPh Badan yang terutang. Semakin besar beban penyusutan yang dikurangkan maka besarnya laba yang menjadi dasar penghitungan pajak semakin kecil. Perencanaan pajak melalui metode penyusutan aset tetap  dapat meminimalkan beban pajak yang di tanggung oleh perusahaan.

Aplikasi dari Activo mencakup fitur depresiasi yang sangat berguna dalam pelaporan aset dari segi penyusutan.
Lanjutkan Membaca: ACTIVO DEPRECIATION MODULE

 

Leave a Reply